ART & Peraturan Khusus 2024

Rabu, 22 Apr 2020 | 20:40:43 WIB


ANGGARAN RUMAH TANGGA ( ART ) DAN PERATURAN KHUSUS

KOPERASI  KARYAWAN PT. INDO TAICHEN TEXTILE INDUSTRY

TAHUN. 2024

 

BAB 1

NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1

 

Koperasi ini bernama Koperasi Karyawan PT.Indo Taichen Textile Industry,dan selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Koperasi.

  1. Jenis koperasi adalah Koperasi Primer.
  2. Koperasi ini berkedudukan di Jl.Raya Serang Km.4(JL.Kalisabi) Kel.Uwung Jaya Kec.Cibodas Kota Tangerang - Banten-15138
  3. Jangka waktu berdiri koperasi dimulai sejak tanggal pembentukan koperasi sampai jangka waktu yang tidak terbatas.

 

BAB II

LANDASAN,AZAS DAN PRINSIP

Pasal 2

 

  1. Koperasi berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 yag juga berdasarkan atas azas kekeluargaan.
  2. Koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka terwujudnya masyarakat maju,adil dan makmur.

 

Pasal 3

 

  1. Koperasi melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi yaitu :
  1. Keanggotaan bersifat sukarel
  2. Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
  3. Pembagian Sisa Partisipasi Anggota dan atau Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa partisipasi  masing-masing anggota.
  4. Pemberian jasa yang terbatas terhadap partisipasi modal dan transaksi.
  1. Koperasi sebagai badan usaha dalam melaksanakan usahaanya juga menggunakan prinsip-prinsip ekonomi.

BAB III DAN IV

FUNGSI DAN PERAN

MAKSUD DAN TUJUAN SERTA BIDANG USAHA

Maksud dan Tujuan

Pasal 4

  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi para anggota khususnya dan masyarat pada umumnya.
  2. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
  3. Koperasi bermaksud memenuhi segala kebutuhan para anggota pada khususnya dan masyarakat pada umunya.
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

.

Tujuan Serta Bidang Usaha

Pasal 5 dan 6

 

         Koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya serta masyarakat pada umunya dan ikut serta membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

 

      Untuk mencapai segala tujuan tersebut,maka koperasi menyelenggarakan kegiatan-kegiatan usaha sebagai berikut.

 

  1. Melakukan kegiatan simpanan sukarela jangka pendek dan simpanan sukarela jangka panjang.
  2. Melakukan kegiatan usaha pinjaman bulanan atau pinjaman biasa.
  3. Melakukan kegiatan usaha pinjaman khusus untuk tambahan biaya anak sekolah.
  4. Melakukan kegiatan usaha perdagangan/toko yang melayani berbagai kebutuhan umum dan kebutuhan pokok sehari-hari atau sembako.
  5. Melakukan kegiatan usaha kantin Karyawan untuk anggota dan karyawan PT. Indo Taichen Textile Industry dengan system pembeliannya dengan menukar  sisa kupon makan.
  6. Melakukan kegiatan usaha kredit  barang keperluan Rumah Tangga, Elektronik, Spare Part Motor/Mobil,Kendaraan bermotor / sepeda dan lain lain.
  7. Melakukan kegiatan usaha penjualan kebutuhan pokok sehari-hari/sembako dikoperasi yang pembeliannya bisa melalui menukar sisa kupon makan, pembelian secara cash dan nota bon hutang.
  8. Melakukan kerja sama dengan pihak luar berupa barang dan jasa  untuk mendapatkan keuntungan bersama.
  9. Melakukan kegiatan usaha pelunasan kredit perumahan dan pinjaman untuk Renovasi rumah.
  10. Melakukan kegiatan usaha pinjaman uang DP(Down Payment) pembelian rumah baru,kendaraan,pinjaman modal usaha dan pinjaman untuk perjalanan wisata rohani.
  11. Menyediakan barang sembako untuk acara khusus seperti hajatan dan pernikahan
  12. Melakukan kegiatan usaha bengkel Motor Indo Jaya Motor.
  13. Melakukan kegiatan usaha penjualan grosir barang sembako dengan pola share profit

 

 

 

 

 

BAB V

KEANGGOTAAN

Pasal 7,10

 

  1. Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa dari kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi.
  2. Setiap anggota harus tunduk pada ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga,Peraturan khusus dan Keputusan Rapat Anggota.
  3. Keanggotaan tidak dapat dipindah tangankan kepada siapapun dengan cara apapun.
  4. Mengisi formulir pendaftaran melalui online dengan menguploud foto.
  5. Setiap anggota koperasi menerima tanda bukti keanggotaan berupa kartu KTA( Kartu Tanda Anggota )
  6. Warga negara Indonesia(WNI) dan Warna negara asing(WNA)bertempat tinggal di Tangerang dan sekitarnya.
  7. Mata pencaharian sebagai Karyawan PT. Indo Taichen Textile Industry
  8. Membayar simpanan pokok sebesar Rp.400.000 ( Empat Ratus Ribu Rupiah )
  9. Membayar simpanan wajib sebesar Rp.200.000 ( Dua Ratus Ribu Rupiah )
  10. Yang berhak menjadi anggota Koperasi adalah semua Karyawan tetap dan semua karyawan kontrak yang telah memenuhi syarat dan telah disetujui oleh atasannya masing-masing.
  11. Khusus karyawan kontrak dapat diterima menjadi anggota koperasi apabila yang bersangkutan telah bekerja di PT. Indo Taichen Textile Industry selama 1 ( satu ) tahun.
  12. Keanggotaan koperasi berakhir apabila.
  1. Meninggal dunia
  2. Sudah tidak bekerja lagi di naungan PT.Indo Taichen Textile Industry
  1. Jika anggota koperasi akan mengundurkan diri dari anggota koperasi maka yang bersangkutan harus mengajukan surat secara tertulis berupa surat permohonan pengunduran diri yang ditujukan kepengurus Koperasi.
  2. Anggota koperasi yang akan berhenti bekerja dari PT. Indo Taichen Textile Industry bisa langsung mengurus administrasinya ke pengurus koperasi dengan menyerahkan kartu tanda anggota (KTA)
  3. Anggota koperasi yang telah keluar dari koperasi dikarenakan masa kontraknya habis maka dapat di terima kembali menjadi anggota Koperasi,namun apabila yang bersangkutan keluar Koperasi karena atas permohonan sendiri dan tidak ada kaitannya dengan masa kontrak maka dapat di terima kembali menjadi anggota Koperasi apabila sudah memenuhi 2 (Dua) tahun masa tunggu atau bekerja kembali sejak keluar dari Koperasi.
  4. Anggota koperasi yang sudah 2 (Dua) kali keluar koperasi atas keinginannya sendiri dan bukan disebabkan masa kontraknya habis maka yang bersangkutan sudah tidak bisa di terima kembali menjadi anggota koperasi.

 

 

 

Pasal 8

 

     Setiap anggota mempunyai kewajiban yang sama terhadap koperasi yaitu :

  1. Mematuhi Anggaran Dasar,Anggaran Rumah Tangga, peraturan Khusus dan keputusan Rapat Anggota.
  2. Membayar simpanan pokok,wajib dan simpanan lainnya.
  3. Berpartisipasi aktif dalam kegiatan usaha dan pelayanan yang diselenggarakan oleh Koperasi.
  4. Menanggung kerugian usaha Koperasi secara terbatas maksimal sebesar simpanan pokok dan wajib.
  5. Memelihara semangat kebersamaan dalam rangka untuk kemajuan bersama melalui Koperasi berdasarkan azas kekeluargaan.

 

Pasal 9

 

      Setiap anggota mempunyai hak yang sama terhadap koperasi,yaitu :

  1. Memanfaatkan semua kegiatan usaha dan pelayanan yang diselenggarakan koperasi.
  2. Menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota Tahunan.
  3. Memiliki hak suara yang sama.
  4. Memilih dan dipilih menjadi pengurus dan pengawas.
  5. Mengajukan pendapat,saran dan usul untuk kebaikan dan kemajuan koperasi.
  6. Mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus diluar rapat anggota baik diminta maupun tidak diminta.
  7. Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi.  

 

BAB VI

RAPAT ANGGOTA

Pasal 11,12,1314,15,16,17

 

  1. Dengan tidak mengurangi kewajiban sebagai anggota  koperasi untuk dapat hadir dalam rapat anggota dan mengingat dari besarnya jumlah anggota koperasi keadaan dan sifat pekerjaan anggota serta tempat yang terbatas maka semua hasil rapat tetap di anggap sah.
  2. Anggota yang tidak hadir dalam rapat maka suaranya tidak bisa di wakilkan, dan masing-masing anggota hanya berhak mendapatkan hak satu suara.
  3. Keputusan hasil rapat Anggota harus di serahkan ke dinas koperasi/pemerintah.
  4. Laporan neraca keuangan dan perkembangan Koperasi harus dilaporkan kepada anggota 7 hari atau sebelum Rapat Anggota berlangsung dan di perjelas waktu pelaksanaan rapat tahunan koperasi.

 

 

 

 

 

BAB VII

PENGURUS

Pasal 18,19,20,21,22,23

 

  1. Pengurus dipilih oleh anggota melalui rapat anggota tahunan dengan mengajukan wakilnya dari masing-masing departemen.
  2. Pengurus Koperasi dapat dipilih melalui sistem pemilihan pengumpulan suara terbanyak (voting) atau aklamasi (penunjukkan langsung).
  3. Pengurus koperasi yang telah terpilih sistem kepengurusannya harus di serahkan ke Dinas Koperasi untuk di laporkan dan disahkan.
  4. Pengurus Koperasi dapat diberhentikan jika tidak loyal lagi kepada Koperasi.
  5. Pengurus berhak memberhentikan anggotanya tanpa harus menunggu rapat tahunan.
  6. Sistem kepengurusan Koperasi tidak dibatasi  dan dapat dipilih kembali apabila periode kepengurusannya sudah habis/berakhir.
  7. Masa aktif periode kepengurusan koperasi adalah 3 tahun sekali.
  8. Hal hal lain yang tidak tercantum di anggaran rumah tangga ini mengikuti anggaran dasar Koperasi dan peraturan khusus yang telah di sepakati Bersama.

 

BAB VIII

PENGAWAS

Pasal 24,25,26,27,28,29

 

Mengikuti ketentuan Anggaran Dasar Koperasi Karyawan PT.Indo Taichen Textile Industry

 

BAB IX

DEWAN PENASEHAT

Pasal 30

 

  1. Untuk kepentingan kemajuan Koperasi,rapat anggota dapat mengangkat dewan penasehat.Anggota dewan penasehat tidak menerima gaji akan tetapi dapat diberikan uang jasa.
  2. Dewan penasehat dapat memberikan saran atau pendapat kepada pengurus untuk kemajuan koperasi baik diminta maupun tidak diminta.

 

BAB X

PEMBUKUAN KOPERASI

Pasal 31

 

  1. Tahun Buku Koperasi adalah tanggal 1(satu)Januari sampai 31 Desember dan pada akhir Desember tiap-tiap tahun pembukuan koperasi ditutup.
  2. Koperasi wajib menyelenggarakan pencatatan dan pembukuan sesuai dengan prinsip akutansi yang berlaku di Indonesia dan standart Koperasi.
  3. Laporan keuangan tagihan bulanan anggota koperasi di tanda tangani oleh ketua dan bendahara
  4. Laporan tutup tahun buku harus ditandatangai oleh ketua, Bendahara,sekretaris, pengawas dan badan pemeriksa keuangan.
  5. Semua transaksi koperasi,kantin dan bengkel tercatat dalam daftar transaksi
  6. Sistem tutup buku transaksi bulanan koperasi adalah tgl 15 - 16
  7. Tahun 2014 laporan keuangan bulanan anggota sudah mengunakan system data base online.

BAB XI

MODAL USAHA KOPERASI

Pasal 32,33,34

 

  1. Modal Koperasi berasal dari simpanan pokok anggota koperasi
  2. Modal Koperasi berasal dari simpanan wajib anggota koperasi
  3. Modal Koperasi berasal dari simpanan sukarela jangka pendek
  4. Modal Koperasi berasal dari simpanan sukarela jangka panjang
  5. Dana cadangan yang tidak terpakai dan bersifat pinjaman sementara
  6. Setiap anggota berhak tidak mengikuti simpanan sukarela jangka pendek dan simpanan sukarela jangka panjang.
  7. Simpanan pokok dan wajib dapat diminta/kembalikan setelah anggota keluar dari keanggotaan koperasi setelah di kurangi beban sisa hutang yang ada di koperasi
  8. Simpanan sukarela jangka pendek dan simpanan sukarela jangka panjang dapat di ambil kembali oleh anggota selama masih menjadi anggota.

                                                                                 

BAB XII

SISA HASIL USAHA

Pasal 35,36

 

Sisa hasil usaha koperasi merupakan pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya penyusutan,kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

  1. Dana cadangan adalah kekayaan koperasi yang tidak bisa di bagikan, Dana cadangan dapat di bagikan kepada anggota apabila koperasi tidak bisa di pertahankan lagi/bubar.
  2. Dibagikan keanggota yang telah berjasa( Transaksi cash dan kredit ) 40% dan yang menyimpan ( Modal ) 60%.
  3. Dana pendidikan dipakai untuk anggota dan anak anggota koperasi yang telah berprestasi sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
  4. Dana sosial dipakai untuk dana kesehatan Anggota dan Keluarga seperti meninggal dunia,operasi, sakit dan di rawat sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
  5. Dana pembangunan di pakai untuk bantuan sarana dan prasarana di lingkungan anggota koperasi.
  6. Sisa hasil usaha ( SHU ) di bagi keanggota koperasi sebesar 50% dari pendapatan laba dan sisa dari dana pendapatan ( SHU ) masuk kealokasi sub masing - masing yang telah diatur di dalam anggaran dasar,anggaran rumah tangga dan peraturan khusus.
  7. Dana cadangan murni dapat dipergunakan paling tinggi 75% dari jumlah cadangan untuk perluasan usaha koperasi.
  8. Sekurang kurangnya 25% dari uang cadangan harus disimpan dengan bersifat giro.

 

BAB XIII

TANGGUNGAN ANGGOTA

Pasal 37,36

 

Mengikuti ketentuan Anggaran Dasar,Anggaran Rumah Tangga Koperasi Karyawan PT.Indo Taichen Textile Industry.

Kerugian operasional yang diderita oleh Koperasi pada akhir suatu tahun buku ditutup dengan dana cadangan murni bilamana kerugian tersebut bukan disebabkan oleh kelalaian pengurus.

  

BAB XIV

PEMBUBARAN DAN PENYELESAIAN

Pasal 38,39,40,42,43,44

 

Mengikuti ketentuan Anggaran Dasar Koperasi Karyawan PT.Indo Taichen Textile Industry

 

BAB XV

PEMBINAAN

Pasal 45

 

Melakukan dan memberikan dukungan kepada pengurus dan anggota koperasi untuk mengikuti pembinaan dan pelatihan tentang koperasi dan lainnya yang di selenggarakan oleh pihak pemerintah ataupun pihak lain. 

 

BAB XVI

JANGKA WAKTU BERDIRI

Pasal 46

 

Koperasi didirikan untuk jangka waktu tidak terbatas,sesuai dengan tujuannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 5.

 

BAB XVII

SANKSI - SANKSI

Pasal 47

 

Seluruh anggota,pengurus dan pengawas wajib menta’ati Anggaran Dasar serta segala ketentuan ketentuan dalam anggaran rumah tangga dan peraturan peraturan lainnya yang berlaku.

Segala ketentuan sanksi-sanksi mengikuti peraturan yang sudah ditentukan di Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi.

BAB XVIII

ANGGARAN RUMAH TANGGA(ART) DAN PERATURAN KHUSUS

Pasal 48

 

Rapat anggota menetapkan anggaran rumah tangga dan peraturan khusus yang memuat ketentuan pelaksanaan dalam anggaran dasar koperasi serta hal-hal yang dianggap perlu dan belum diatur dalam anggaran dasar sbb.

  1. Besar simpanan pokok dengan total sebesar Rp.400.000 ( Empat ratus ribu rupiah ) Dua kali masa potong pembayaran gaji bulanan ( RAT Tahun 2021)
  2. Besar simpanan wajib Rp.200.000 ( Dua ratus ribu rupiah) dipotong pembayaran gaji setiap bulan ( RAT Tahun 2021)
  3. Besar simpanan sukarela jangka pendek tidak di batasi, pembagian simpanan sukarela jangka pendek dilakukan setiap menjelang libur lebaran.
  4.  Besar simpanan sukarela jangka panjang Rp.600.000 ( Enam ratus ribu rupiah ) pembagian simpanan sukarela jangka panjang setelah berakhirnya periode kepengurusan koperasi yaitu 3 tahun dan atau 35 Bulan ( RAT Tahun 2021)
  5. Bagi anggota yang keluar dari koperasi atau PT. Indo Taichen Textile Industry maka yang bersangkutan akan mendapatkan sisa dana cadangan sebesar 10% ( Masa keanggotaan 1-10 Tahun ) dan 15% (Masa keanggotaan di atas 10 tahun) perhitungan persentase dari seluruh modal simpanan Pokok dan Wajib dari masing-masing anggota dan di sesuaikan dengan ketersediaan dana cadangan murni yang ada ( RAT Tahun 2018)
  6. Persentase pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)( RAT Tahun 2023 ) yaitu,
    1. 6.1  57,50% untuk yang mempunyai modal
    2. 6.2  40% bagi yang berjasa (Transaksi cash dan kredit)
    3. 6.3  2,5% Royalti/bon toko.Royalti dapat diambil apabila anggota yang bersangkutan keluar dari anggota koperasi/keluar dari Indo Taichen
  7. Batasan pemotongan/limit tagihan anggota  Koperasi Karyawan PT.Indo Taichen Textile Industry ( RAT Tahun 2022 )
    1. Karyawan tetap     Rp.2.700.000
    2. Karyawan kontrak Rp.2.200.000
    3. Karyawan all in     Rp.4.200.000

7.4   Karyawan tetap,all in dan kontrak yang baru terdaftar menjadi anggota Koperasi limit potongan bulanan sebesar Rp.1.000.000 berlaku selama 1 (satu) tahun masa keanggotaan ( RAT Tahun 2019)

  1. Batasan cicilan kredit kendaraan bermotor 2,5 tahun atau 30 Bulan di khususkan untuk karyawan tetap dan all in.
  2. Harga jual barang-barang sembako,elektronik,sparepart dan sepeda/motor, jasa dan persentase pendapatan di tetapkan atas kebijakan pengurus koperasi.
  3. Pinjaman bulanan/Pinjaman biasa
    1. Pinjaman karyawan tetap dan all in besarnya pinjaman Rp.4.000.000 maximal angsuran 12 kali dengan jasa perbulan 1% ( RAT Tahun 2017)
    2. Pinjaman untuk karyawan kontrak yang masa kerja dan masa ke anggotaan koperasi di atas lima ( 5 ) tahun besar pinjamannya di samakan dengan karyawan tetap dan all in sebesar Rp.4.000.000 dengan masa cicilan di sesuaikan dengan masa kontrak anggota ( RAT Tahun 2019)
    3. Pinjaman untuk karyawan kontrak besar pinjaman Rp.3.000.000 maximal angsuran 12 kali dengan jasa perbulan 1% dengan masa cicilannya di sesuaikan dengan masa kontrak anggota( RAT Tahun 2019)
  4.  Pinjaman karyawan tetap dan all in untuk keperluan biaya anak sekolah sebesar Rp.5.000.000 maximal angsuran 12  Bulan dengan jasa 10% per tahun ( RAT Tahun 2019)
  5. Karyawan kontrak yang masa keanggotaan koperasi dibawah lima( 5 ) tahun dapat mengikuti pinjaman untuk keperluan biaya anak sekolah maximal pinjaman sebesar Rp.1.000.000 dengan masa potongan disesuaikan dengan masa kontrak anggota,sedangkan untuk karyawan kontrak yang masa keanggotannya di atas lima ( 5 Lima ) tahun dapat mengajukan pinjaman keperluan biaya anak sekolah sebesar Rp.5.000.000 dengan masa potongan di sesuaikan dengan masa kontrak anggota ( RAT Tahun 2019)
  6. Setiap anggota yang statusnya karyawan tetap,all in dan kontrak dapat mengajukan pinjaman keperluan biaya anak sekolah.
    1. Pinjaman khusus ini hanya diperuntukkan untuk anggota koperasi yang memiliki anak untuk kebutuhan pendaftaran dan lain lain.
    2. Melampirkan copy KK(Kartu keluarga) dan upload di web koperasi.
    3. Mengisi formulir pinjaman di web Koperasi
  7. Pinjaman khusus keperluan biaya anak sekolah dibagikan/cairkan pada bulan Juni ( RAT Tahun 2019)
  8. Setiap anggota koperasi tidak di perkenankan atau tidak di perbolehkan mengajukan pinjaman biasa apabila hutang pinjamannya belum lunas, pengurus koperasi dapat mempertimbangkan pengajuan pinjaman ulang atau pinjaman-pinjaman lain apabila sangat perlukan dengan kondisi-kondisi tertentu.
  9. Sehubungan dengan besarnya permintaan dari anggota koperasi mengenai dana cadangan maka untuk dana cadangan sampai tahun 2012 minta di bagikan ke Anggota sesuai presentase yang di setujui yaitu 80% di bagikan dan 20% di simpan. Dana cadangan ini sesuai anggaran dasar tidak boleh di bagikan ke anggota kecuali koperasi tersebut tidak bisa di pertahankan lagi/Bubar.
  10. Tahun 2015 Koperasi membuka sub usaha baru yaitu membuka Bengkel Motor dengan nama INDO JAYA MOTOR ( RAT Tahun 2015 )
  11. Untuk Anggota Koperasi yang melakukan transaksi di Bengkel Indo Jaya Motor dengan cara Kredit maka akan di kenakan Jasa 2% per bulan dipotong tagihan bulanan ( RAT Tahun 2015 )
  12. Pendapatan setiap tahun dari dana cadangan murni sebesar 15% akan dipakai atau alokasikan sbb : 

    19.A 7.5% Untuk kegiatan olah raga dan tambahan biaya tour Karyawan Indo Taichen Textile Industry ( RAT Tahun 2023)

    19.B 7.5% Untuk Royalti anggota yang melakukan bon di toko koperasi baik pembelian secara cash dan kredit.

                19.C Pendapatan royalty akan diberikan kepada anggota apabila sudah tidak menjadi anggota koperasi.

  13. Biaya pelaksanaan RAT tahunan dan undian door price diambil dari dana cadangan murni ( RAT Tahun 2017)
  14. Peremajaan mobil Koperasi dari yang lama ke yang baru (RAT Tahun 2017 )
  15. Anggota Koperasi yang keluar atau mengundurkan diri dari keanggotaan koperasi mulai bulan Agustus sampai masa akhir tutup tahun buku maka yang bersangkutan berhak mendapatkan uang kebijaksanaan SHU sebesar 50% dari nilai SHU tahun terakhir di terima (RAT Tahun 2018 ).
  16. Memberikan kompensasi perhitungan SHU untuk anggota yang transaksi nota cash/Pembelian secara cash/kontan (RAT Tahun 2018)
  17. Pembuatan kalender tahunan Koperasi yang dibagikan untuk semua anggota koperasi biaya pembuatannya diambil dari dana cadangan murni (RAT Tahun 2019)
  18. Claim dana sosial khusus untuk anggota koperasi yang sudah menjadi anggota di atas 1(satu)Tahun ( RAT Tahun 2020)
  19. Mengadakan program pembiayaan DP Rumah baru,Renovasi rumah,Pelunasan cicilan rumah dan pembelian kendaraan roda empat khusus karyawan tetap dan all in dengan maksimal pinjaman Rp.30.000.000 dengan jasa per bulan 1% dengan jangka waktu cicilan maksimal 48 Bulan ( RAT Tahun 2020) persyaratan lihat dibawah
  20. Payroll dengan BCA dan transfer ke rekening anggota untuk pinjaman biasa,pinjaman khusus,simpanan jangka pendek,simpanan jangka panjang dan pembagian SHU (RAT Tahun 2020)
  21. Anggota Koperasi yang tidak masuk kerja karena sakit minimal 2 hari seperti (patah tulang, keseleo, covid-19, dll) berhak menerima dana social sebasar Rp. 250,000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
    1. Menyerahkan photo copy surat keterangan dari klinik / surat dokter / keterangan lainnya
    2. Diserahkan ke pihak perusahaan atau HRD untuk di ketahui dan cap
    3. Melampirkan kartu Koperasi dan jika data sudah lengkap maka dapat diserahkan ke bendahara Koperasi (RAT Tahun 2020)
  22. Anggota Koperasi yang keanggotaannya belum memenuhi 1(Satu) tahun maka tidak mendapatkan bingkisan lebaran ( RAT Tahun 2021)
  23. Anggota koperasi yang terdaftar di tahun 2022 tidak mendapatkan kartu fisik (KTA) nomor anggota koperasi bisa di akses melalui web site Koperasi( RAT Tahun 2021)
  24. Koperasi membuka dan melayani sub usaha baru tukar kupon makan ditoko Online Shop dan penjualan grosir dengan share profit ( RAT Tahun 2021)
  25. Pinjaman modal kerja(UMKM) sebesar Rp.30.000.000 dalam bentuk barang bukan berupa uang dengan jasa 9% per tahun dengan jangka waktu cicilan tiga ( 3 ) tahun khusus untuk anggota yang berdomisili wilayah Tangerang Raya (RAT Tahun 2022 ) dengan melampirkan sbb:
    1. Copy KTP suami istri
    2. Copy KK (Kartu keluarga)
    3. Copy Buku rekening
    4. Kartu BPJS asli ketenagakerjaan
    5. Materai 10.000 sebanyak 2 lembar
    6. Foto toko/warung
    7. Formulir permohonan bisa di ambil di seksi pinjaman
  26. Pinjaman untuk perjalanan wisata rohani sebesar Rp.30.000.000 dengan jasa 7% per tahun dengan jangka waktu cicilan tiga ( 3 ) tahun (RAT Tahun 2022 )
    1. Copy KTP pemohon dan keluarga jika yang berangkat keluarganya
    2. Copy KK pemohon dan keluarga jika yang berangkat keluarganya
    3. Nomor rekening biro perjalanan
    4. Kartu BPJS asli ketenagakerjaan
    5. Materai 10.000 sebanyak 2 lembar
    6. Formulir pinjaman bisa di ambil di seksi pinjaman
  27. Perubahan manfa’at dari Dana Sosial yang porsi sebelumnya          5% direvisi menjadi 7.5% (RAT Tahun 2022)
  28. Perubahan manfa’at dari Dana Pendidikan yang porsi sebelumnya  7.5% direvisi menjadi 5.5% (RAT Tahun 2022 )
  29. Perubahan manfa’at dari Dana Pembangunan yang porsi sebelumnya            2.5% direvisi menjadi 2.0% (RAT Tahun 2022 )
  30. Membuka usaha baru Bernama Ije-Mart,untuk pasar external dan internal,anggota bisa melakukan bon di toko tersebut dengan tambahan jasa 2% per bon/nota(RAT Tahun 2023)
  31. Bantuan kegiatan keagamaan khusus untuk 4 agama yang diberikan hanya 1 tahun sekali sebesar Rp.1.500.000,dana tersebut akan di berikan kepada coordinator dari masing-2 agama(RAT Tahun 2023)
  32. Bagi karyawan tetap yang telah mengikuti program pemutihan atau karyawan tetap yang masa keanggotaannya setelah bulan Nopember 2020 maka program yang diberikan mengikuti program karyawan kontrak,sedangkan karyawan tetap yang telah mengikuti program pemutihan/belum mengikuti program pemutihan sebelum Nopember 2020 maka program yang diberikan mengikuti karyawan tetap.
  33. Bantuan dana beasiswa pendidikan untuk anggota dan anak anggota koperasi yang berprestasi ( RAT Tahun 2023 )

 

NILAI RATA-RATA

JUMLAH BANTUAN

TINGKAT SD

 

9.00-10.00

Rp.350.000

8.46-8.99

Rp.300.000

8.00-8.45

Rp.250.000

TINGKAT SLTP

 

9.00-10.00

Rp.500.000

8.46-8.99

Rp.350.000

8.00-8.45

Rp.300.000

TINGKAT SLTA

 

9.00-10.00

Rp.700.000

8.46-8.99

Rp.500.000

8.00-8.45

Rp.400.000

MAHASISA/I

 

3.80 -

Rp.1.000.000

3.30 - 3.79

Rp.500.000

    

Persyaratan :

  1. Melampirkan identitas anggota koperasi( Barcode )
  2. Kartu Keluarga ( KK )
  3. Foto Copy nilai raport atau IPK yang sudah dilegalisir

 

  1.  Bantuan dana sosial khusus anggota koperasi ( RAT Tahun.2021)

 

  1. Bantuan dana sosial keluarga anggota koperasi ( RAT Tahun.2020)

 

 

Persyaratan :

  1. Melampirkan identitas anggota koperasi( Barcode )
  2. Copy Kartu Keluarga ( KK )
  3. Surat diagnosa dari dokter
  4. Surat keterangan kematian dari pejabat berwenang
  5. Pengambilan Dana social untuk Anggota Koperasi berlaku hanya 2 ( Dua) kali per tahun, sedangkan  untuk keluarga Anggota berlaku 1( Satu ) kali per tahun.
  6. Masa berlaku claim dana sosial hanya 1 ( Satu ) bulan.

 

  1. Bantuan dana pembangunan daerah, fasilitas ibadah dan fasilitas umum

 Jumlah bantuan dana  = Rp.1.000.000

Persyaratan :

  1. Melampirkan identitas anggota koperasi( Barcode )
  2. Proposal Pengajuan (Foto copy atau asli)

      40. Pinjaman DP rumah baru, Renovasi dan kendaraan ( RAT Tahun 2019)

 

Nilai Pinjaman 5 ~ 30 Juta

JASA = 1% PERBULAN       = ( Lama kredit 1 - 4 Tahun )

 

  1. Lokasi perumahan di Tangerang Raya
  2. Pembayaran DP di lakukan oleh Pengurus Koperasi
  3. Persyaratan :
    1. Kartu Asli BPJS Ketenagakerjaan
    2. Copy KK,KTP Copy Rekening Tabungan
    3. Materai 10 ribu 2 Lembar
  4. Untuk renovasi rumah harus mencantumkan nama tukang dan no HP
  5.  Formulir bisa diambil di seksi pinjaman

 

  1. Pinjaman pelunasan kredit rumah

Nilai Pinjaman maksimal 30 Juta ( Tiga puluh juta rupiah )

JASA = 1% PER BULAN       = ( Lama kredit 1 - 2 Tahun )

 

JASA = 0,85% PER BULAN  = ( Lama kredit 2 – 4 Tahun )

Sertifikat di pegang oleh Koperasi sampai kredit lunas

 

  1. Copy KTP dan KK
  2. Kartu asli BPJS ketenagakerjaan
  3. Rekening Koran
  4. Copy buku tabungan
  5. Materai 10.000 sebanyak 2 lembar
  6. Formulir bisa diambil diseksi pinjaman
  7. Pelunasan pembayaran di lakukan oleh anggota koperasi

 

BAB XIX

PENUTUP

Pasal 49

Perubahan Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan khusus ini mulai berlaku setelah pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan(RAT) tutup buku tahun 2023.

Demikian anggaran rumah tangga Koperasi Karyawan PT.Indo Taichen Textile Industry ini di tetapkan dan ditanda tangani oleh pengurus yang diberi kuasa oleh rapat anggota.

   

Tangerang Januari 2023

Mengetahui

Pengurus Koperasi ( KOPKAR )

PT. INDO TAICHEN TEXTILE INDUSTRY

                                  

                                   

              (    MASRONI   )                                         ( HERI BAHTIAR )                                               

                     Ketua                                                          Sekretaris