Standard Operasional

Senin, 03 Feb 2020 | 05:33:07 WIB


SOP ( SYSTEM OPERATIONAL PROSEDURE )

     KOPERASI KARYAWAN PT.INDO TAICHEN TEXTILE INDUSTRY TH.2023

        PENERIMAAN ANGGOTA BARU

  1. Karyawan yang sudah bekerja di  PT.Indo Taichen Textile Industry  selama 1 (Satu ) tahun atau lebih.
  2. Karyawan dengan status Karyawan kontrak,tetap dan all in.
  3. Mengisi formulir pendaftaran melalui online di link https://koperasi.indotaichen.com
  4. Pendaftaran di buka  mulai 16 Januari sampai 5 Pebruari setiap tahunnya.
  5. Karyawan tetap,kontrak dan All in sudah pernah keluar menjadi anggota koperasi  atas permintaannya sendiri dan sudah memenuhi masa tunggu untuk menjadi anggota koperasi selama 2 (Dua)tahun.
  6. Anggota koperasi yang keluar menjadi anggota dikarenakan masa kontraknya habis maka dapat kembali menjadi anggota koperasi tanpa harus menunggu masa tunggu 2(Dua)tahun
  7. Karyawan yang sudah diterima menjadi anggota koperasi akan mendapatkan Kartu Tanda Anggota Koperasi (KTA).
  8. Anggota yang baru bergabung  dan atau diterima menjadi  anggota Koperasi akan dikenakan simpanan pokok yang dipotong tagihan bulanan sebanyak 2 kali.
  9. Anggota  yang baru bergabung dan atau diterima menjadi anggota koperasi akan di kenakan simpanan wajib yang di potong tagihan bulanan selama masih menjadi anggota koperasi.
  10. Simpanan pokok,wajib dan simpanan lainnya akan di kembalikan ke anggota apabila keluar atau berhenti menjadi anggota koperasi setelah dipotong sisa hutang apabila ada.
  11. Kartu Tanda Anggota (KTA) tidak boleh dipinjamkan atau dipindahkan ke orang lain yang bukan haknya.
  12. Karyawan yang sudah diterima menjadi anggota koperasi dapat mengikuti atau memanfaatkan sub sub usaha yang telah dijalankan oleh koperasi.
  13. Anggota koperasi yang kepesertaannya di tahun 2022 tidak menerima fisik Kartu Tanda Anggota(KTA)nomor keanggotaan bisa di akses melalui web site Koperasi.

 

      LIMIT POTONGAN TAGIHAN KOPERASI

  1. Karyawan kontrak,tetap dan all in yang baru diterima menjadi anggota maksimal potongan setiap bulan sebesar Rp.000.000 berlaku selama 1 (Satu) tahun keanggotaan.
  2. Limit potongan karyawan kontrak masa keanggotaan lebih dari 1(Satu) tahun sebesar Rp.200.000
  3. Limit potongan karyawan tetap masa keanggotaan lebih dari 1(Satu)tahun Rp.2.700.000
  4. Limit potongan karyawan all in masa keanggotaan lebih dari 1(Satu)tahun Rp.200.000
  5. Setiap anggota koperasi  tidak bisa melakukan transaksi di koperasi apabila batas limit potongan yang ditentukan sudah habis.
  6. Anggota koperasi yang baru bergabung atau diterima menjadi anggota baru bisa memanfa’atkan semua sub usaha yang dijalankan koperasi setelah masa potongan tagihan selama tiga (3) bulan. 

 

      PENGUNDURAN DIRI DARI ANGGOTA KOPERASI

  1. Setiap anggota koperasi berhak untuk mengundurkan diri dari keanggotaan koperasi.
  2. Mengajukan surat tertulis mengenai pengunduran diri dari koperasi yang ditujukan kepengurus koperasi(Bukan di sebabkan resign atau putus kontrak)
  3. Menyerahkan Kartu Tanda Anggota Koperasi (KTA)
  4. Proses pengunduran diri dari koperasi  paling lama 1 minggu sejak pengajuan.
  5. Anggota yang keluar dari koperasi akan mendapatkan haknya masing-masing setelah dikurangi beban hutang anggota jika ada.
  6. Anggota yang keluar dari koperasi  akan mendapatkan dana kebijaksanaan dari koperasi sebesar 10-15% sesuai masa keanggotaan koperasi.

           6A. Mendapatkan dana kebijaksanaan 10% masa keanggotaan 1 s/d 10 Tahun

           6B. Mendapatkan dana kebijaksanaan 15% masa keanggotaan 11 tahun sampai selesai

  1. Anggota koperasi yang keluar keanggotaan di bulan Agustus akan mendapatkan kompensasi SHU 50% dari pendapatan SHU tahun lalu.
  2. Anggota koperasi yang sudah keluar dari keanggotaan koperasi sebanyak 2 (Dua) kali karena keinginan sendiri dan bukan dikarenakan kontrak kerja habis maka tidak bisa di terima lagi menjadi anggota koperasi.

     SIMPANAN ANGGOTA KOPERASI

  1. Simpanan pokok,yang besar simpanannya sudah di tentukan dan di potong tagihan bulanan sebanyak 2(Dua) kali selama menjadi anggota koperasi,masuk dalam perhitungan SHU.
  2. Simpanan wajib,yang besar simpanannya sudah di tentukan dan dipotong tagihan bulanan selama menjadi anggota koperasi,masuk dalam perhitungan SHU.
  3. Simpanan sukarela jangka pendek,simpanan anggota yang besar simpanannya tidak ditentukan nilai atau nominalnya sesuai dari kesanggupan anggota masing-masing, pembagian atau pengembalian simpanan dilakukan setiap menjelang libur Idul Fitri, tidak masuk dalam perhitungan SHU
  4. Anggota mengisi sendiri nilai simpanan jangka pendek yang akan disimpan melalui formulir yang telah disedikan oleh pengurus koperasi di website koperasi.indotaichen.com
  5. Simpanan sukarela jangka panjang,simpanan anggota yang besar simpanannya sudah di tentukan dengan maksimal simpanan sebesar Rp.600.000, pembagian atau pengemablian simpanan dilakukan setelah masa kepengurusan selesai atau selama 35 Bulan,masuk dalam perhitungan SHU.
  6. Anggota mengisi sendiri nilai simpanan jangka Panjang yang akan disimpan melalui formulir yang telah disedikan oleh pengurus koperasi di website koperasi.indotaichen.com
  7. Simpanan pokok dan wajib tidak bisa di ambil oleh anggota koperasi apabila masih di nyatakan aktif sebagai anggota koperasi,simpanan tersebut akan dikembalikan keanggota apabila keluar dari keanggotaan koperasi.
  8. Simpanan sukarela jangka pendek dan jangka panjang dapat diambil oleh anggota setiap sa’at atau kapanpun dengan cara menyerahkan kartu anggota koperasi (KTA) untuk diproses oleh pengurus koperasi.

      SUB USAHA TOKO KOPERASI

  1. Setiap anggota koperasi dapat melakukan transaksi pembelian secara nota bon(Hutang) atau cash kebutuhan harian atau sembako ditoko koperasi, masa potong nota bon hanya 1 kali potong sesuai masa tutup buku koperasi.
  2. Anggota dapat memilih sendiri barang-barang kebutuhan yang  diperlukan, jika barang yang diinginkan atau diperlukan tidak tersedia dikoperasi maka anggota koperasi dapat memesan khusus kepegawai  koperasi untuk dibelikan/belanjakan.
  3. Menyerahkan Kartu Tanda Anggota (KTA) untuk setiap melakukan transaksi ditoko koperasi.
  4. Anggota menerima bukti struk atau nota bon(Hutang) untuk semua transaksi belanja barang ditoko koperasi.
  5. Transaksi belanja anggota secara nota bon(Hutang) atau pembayaran secara cash ditoko koperasi masuk dalam perhitungan SHU.

 

      SUB USAHA PINJAMAN BIASA

  1. Setiap anggota koperasi dengan status pegawai kontrak/tetap/all in dapat melakukan atau mengajukan pinjaman biasa yang realisasi pencairannya dilakukan setiap  tgl 5 bulan berjalan secara transfer ke masing-masing rekening pemohon.
  2. Booking pinjaman biasa dilakukan melalui online link https://koperasi.indotaichen.com
  3. Booking pinjaman biasa dibuka setiap bulan mulai dari tgl 20 sampai akhir bulan berjalan.
  4. Pinjaman biasa karyawan kontrak maksimal pinjaman Rp.3.000.000 dengan masa potongan di sesuaikan dengan masa kontrak anggota.
  5. Pinjaman biasa karyawan kontrak yang masa keanggotaan koperasi  lebih dari 5 (Lima) tahun Rp.4.000.000 dengan masa potongan di sesuaikan dengan masa kontrak anggota.
  6. Pinjaman karyawan tetap dan all in sebesar Rp.4.000.000
  7. Setiap anggota koperasi yang memiliki pinjaman yang belum lunas tidak dapat mengajukan atau booking pinjaman kembali sebelum pinjaman yang lama lunas.
  8. Khusus anggota koperasi yang baru diterima menjadi anggota dapat mengajukan pinjaman biasa setelah memenuhi masa tunggu potongan bulanan 3 (tiga)kali keanggotaan.
  9. Masa potong pinjaman biasa mulai bulan Januari sampai Desember setiap tahunnya.
  10. Realisasi pinjaman ditransfer  via Bank BCA ke rekening-masing-msaing pemohon.
  11. Pinjaman biasa masuk dalam perhitungan SHU.
  12. Jasa 1% per bulan

       SUB USAHA PINJAMAN KHUSUS

  1. Setiap anggota,kontrak/tetap/all in dapat melakukan atau mengajukan pinjaman khusus yang realisasinya dilakukan setiap bulan juli tahun berjalan.
  2. Booking pinjaman khusus dilakukan melalui online link https://koperasi.indotaichen.com  dengan melampirkan copy KK yang masih berlaku.
  3. Booking pinjaman khusus dibuka pada tgl 16 Juni sampai dengan tgl 5 Juli setiap tahunnya
  4. Pinjaman khusus karyawan kontrak keanggotaan 1 sampai 5 tahun maksimal pinjaman Rp.1.000.000 masa potongan di sesuaikan dengan masa kontrak anggota.
  5. Pinjaman khusus karyawan kontrak yang masa keanggotan koperasi  lebih dari 5 (Lima) tahun Rp.000.000 masa potongan di sesuaikan dengan masa kontrak anggota.
  6. Pinjaman khusus karyawan tetap dan all in sebesar Rp.5.000.000
  7. Masa potong pinjaman khusus selama 12 bulan.
  8. Realisasi pinjaman ditransfer  via Bank BCA.
  9. Pinjaman khusus ini masuk dalam perhitungan SHU.
  10. Jasa 10% per tahun

 

SUB USAHA KREDIT 

  1. Setiap anggota koperasi dapat melakukan kredit barang dan segala kebutuhan kredit lainnya dikoperasi sesuai kebutuhan masing masing.
  2. Barang atau bentuk kredit yang di sediakan di koperasi meliputi,Handphone,Sepeda Motor,Sepeda,Servis kendaraan bermotor,Kebutuhan alat rumah tangga,Pembayaran DP rumah baru,DP Kendaraan,Renovasi rumah,Pelunasan rumah second dan lain lain.
  3. Apabila barang yang disediakan dikoperasi tidak ada stock maka anggota dapat memesan kebutuhan barang tersebut kepada pengurus atau pegawai koperasi.
  4. Khusus kredit kendaraan bermotor, Pembayaran DP Rumah baru,Renovasi  rumah,DP kendaraan,Pelunasan rumah secound hanya khusus untuk status karyawan tetap dan all in
  5. Masa potongan atau angsuran cicilan  kredit kendaraan bermotor adalah 30 Bulan
  6. Masa potongan atau angsuran cicilan barang elektronik handpone dan kebutuhan rumah tangga lainnya adalah 12 bulan.
  7. Masa potongan atau angsuran cicilan untuk Pembayaran DP rumah baru,Renovasi rumah, DP kendaraan dan  pelunasan rumah secound adalah 48 bulan.
  8. Servis kendaraan bermotor di lakukan di Bengkel Indo Jaya Motor yang telah bekerja sama dengan koperasi dengan jasa potongan perbulan 2%.
  9. Menyerahkan kartu anggota koperasi (KTA) ke pegawai koperasi untuk dibuatkan nota bon dan surat perjanjian kredit,khusus kredit elektronik dan kebutuhan rumah tangga lainnya.
  10. Anggota koperasi menerima nota bon kredit dari pegawai koperasi yang isinya menjabarkan detail produk ,jumlah cicilan dan masa cicilan/angsuran.
  11. Untuk kredit DP kendaraan,DP rumah baru,Pelunasan rumah secound dan Renovasi  rumah  harus melampirkan persyaratan,dapat menghubungi pengurus koperasi.
  12. Sub usaha kredit masuk dalam perhitungan SHU.

 

SUB USAHA KANTIN

  1. Setiap karyawan dapat melakukan transaksi dikantin koperasi untuk makan atau minum.
  2. Scan barcode absensi untuk di tukar dengan 1(satu) porsi menu makan atau minuman.
  3. Apabila sudah di barcode dan di nyatakan berhasil maka karyawan dapat mengambil 1(satu) porsi makan atau minuman yang sudah di sediakan oleh pegawai kantin.
  4. Karyawan yang tidak memiliki saldo kupon dapat makan atau minum dikantin dengan cara membayar secara cash.

 

SUB USAHA TUKAR KUPON MAKAN

  1. Setiap karyawana menerima kupon makan digital dari pihak perusahaan.
  2. Kupon makan digital ditransfer ke semua absensi karyawan pada hari senin setiap minggunya oleh pihak perusahaan.
  3. Sisa kupon makan digital yang tidak terpakai oleh karyawan dapat di tukar ditoko koperasi dengan barang barang khusus sembako atau makanan sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh pengurus koperasi.
  4. Penukaran sisa kupon makan digital tidak bisa dilayani apabila tidak sesuai jadwal yang telah ditentukan,setiap minggu jadwal penukaran sisa kupon makan selalu berubah atau rolling.
  5. Maksimal sisa kupon makan digital yang dapat ditukarkan ditoko koperasi setiap minggunya adalah 14 kupon.
  6. Karyawan dapat menukar sisa kupon makan digital dengan barang barang sembako dan kebutuhan rumah tangga lainnya sesuai kebutuhan masing masing(Tidak berlaku untuk menukar rokok dan barang elektronik)
  7. Menunjukan barcode absensi atau kartu koperasi (KTA)  ke pegawai koperasi untuk di scan barcode dan dikonversi dengan nilai barang yang telah diambil oleh karyawan.
  8. Pihak koperasi tidak melayani tukar sisa kupon makan tanpa membawa barcode absensi atau kartu koperasi (KTA)
  9. Belanja online shop dengan menukar sisa kupon makan secara online dengan melakukan login ke web site koperasi,karyawan yang akan melakukan belanja secara online harus melakukan registrasi terlebih untuk mendapatkan akses berbelanja.
  10. Penukaran sisa kupon makan yang nilainya ada lebih atau kurang sebatas nilai 1(Satu) kupon maka selisihnya bisa di simpan di deposite yang akan di kurangkan atau ditambahkan di belanja minggu berikutnya.

 

KEBIJAKAN – KEBIJAKAN KOPERASI

  1. Memberikan balas jasa untuk anggota yang keluar dari koperasi sebesar 10% (Keanggotaan di bawah 10 Tahun) dan 15% (Keanggotaan diatas 10 Tahun) dihitung sesuai nilai simpanan pokok dan wajib yang dimiliki masing masing anggota.
  2. Memberikan pendapatan SHU 50% dari pendapatan tahun lalu bagi anggota koperasi yang keluar koperasi mulai bulan Agustus sampai desember.
  3. Memberikan bingkisan lebaran Idul Fitri untuk semua anggota Koperasi pengurus koperasi,pegawai koperasi,kantin dan Bengkel Indo Jaya.
  4. Khusus anggota koperasi yang kepesertaanya belum genap satu( 1 ) tahun tidak mendapatkan bingkisan Idul Fitri.
  5. Mengadakan undian door price disetiap pelaksanaan RAT ( Rapat anggota tahunan ) biaya yang dikeluarkan dari porsi dana cadangan murni.
  6. Memberikan kalender setiap tahun untuk semua anggota koperasi termasuk pelanggan bengkel Indo Jaya Motor,biaya yang dikeluarkan dari porsi dana cadangan murni.
  7. Memberikan bantuan dana beasiswa untuk anak anggota koperasi yang berprestasi dari tingkat SD,SLTP,SLTA dan tingkat Mahasiswa/i dengan melampirkan persyaratan yang telah ditentukan dianggaran rumah tangga(ART).biaya yang dikeluarkan dari porsi dana Pendidikan.
  8. Memberikan bantuan dana social untuk anggota koperasi,keluarga anggota istri/suami/anak yang sakit,rawat inap,meninggal dengan melampirkan persyaratan yang telah di tentukan di anggaran rumah tangga(ART).biaya yang dikeluarkan dari porsi dana social.
  9. Memberikan bantuan dana untuk keluarga anggota,Suami/Istri/Anak/Orang tua/Mertua yang meninggal dunia dengan melampirkan persyaratan yang telah di tentukan di anggaran rumah tangga(ART).biaya yang dikeluarkan dari porsi dana sosial.
  10. Memberikan bantuan dana cadangan untuk pembangunan wilayah disekitar tempat tinggal anggota koperasi dengan melampirkan persyaratan yang telah di tentukan di anggaran rumah tangga(ART).biaya yang dikeluarkan dari porsi dana pembangunan.
  11. Memberikan bantuan dana untuk kegiatan olah raga dan kegiatan tour karyawan PT.Indo Taichen Textile Industry yang dananya diambil dari pendapatan  dana cadangan murni setiap tahun sebesar 15% .Biaya yang dikeluarkan dari porsi pendapatan dana cadangan.
  12. Menanggung segala kerugian operasional,anggota meninggal dunia dan masih memiliki hutang, anggota kabur biaya yang dikeluarkan dari porsi dana cadangan murni.